Syarat Penerbangan Terbaru: Rapid Test Antigen Tak Berlaku Lagi

- 19 Oktober 2021, 23:35 WIB
Pemerintah menerbitkan syarat penerbangan terbaru selama PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 1 November 2021./Foto: ilustrasi
Pemerintah menerbitkan syarat penerbangan terbaru selama PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 1 November 2021./Foto: ilustrasi /Dok. PT Angkasa Pura I (Persero)

WARTA SAMBAS - Pemerintah menerbitkan syarat penerbangan terbaru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 1 November 2021.

Pada syarat penerbangan terbaru ini Rapid Test Antigen tak berlaku lagi. Seluruh penumpang pesawat harus menunjukkan hasil Rapid Test PCR selama PPKM Jawa Bali diperpanjang ini.

Ketentuan mengenai syarat penerbangan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 53 Tahun 2021 (Inmendagri 53/2021) tentang PPKM Jawa Bali.

Inmendagri 53/2021 menyebutkan syarat penerbangan terbaru tersebut mulai berlaku Selasa 19 Oktober 2021 hari ini sampai 1 November 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 1 November 2021, Luhut: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop

Disebutkan bahwa calon penumpang pesawat harus menunjukkan Kartu atau Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan ketentuan sampelnya 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain memuat berbagai penyesuaian selama PPKM Jawa Bali ini, Inmendagri 53/2021 juga menyebutkan Level tiap daerah di Jawa Bali.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 8 November 2021, Airlangga: Hanya Kalimantan Utara Level 3

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah