Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR Negatif, Asal Sudah Vaksinasi Covid Dosis Lengkap

- 7 Maret 2022, 19:36 WIB
Pemerintah Indonesia hapus syarat Tes Antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Pemerintah Indonesia hapus syarat Tes Antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat. /Maritim.go.id

WARTA SAMBAS - Pemerintah Indonesia hapus syarat Tes Antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.

Dengan aturan baru ini, pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil Tes Antigen dan PCR negatif di Bandara, pelabuhan dan terminal Indonesia.

Tidak adanya syarat Tes Antigen dan PCR negatif ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah Vaksinasi Covid-19 dosis dua dan lengkap.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal," jelas Luhut Binsar Pandjaitan, Kooridnator PPKM Jawa Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Maret 2022, Airlangga: Kasus Harian Masih Naik

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini mengatakan, aturan baru ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian terkait.

"Ini diatur dalam Edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," kata Luhut.

Ia menjelaskan, aturan baru diambil karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah membaik.

Saat ini, ungkap Luhut, sebaran kasus Covid-19 sudah menurun drastis, hampir di seluruh provinsi di Jawa Bali.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x