PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022, Airlangga: Kesiapan Hadapi Kenaikan Omicron

- 15 Februari 2022, 03:04 WIB
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022.
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022. /Instagram @airlanggahartarto_official /

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022.

PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022 sejak Selasa 15 Februari 2022 hari ini atau selama dua pekan.

Keputusan PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022 ini untuk kesiapakan menghadapi lonjakan kasus Virus Corona Varian Omicron.

"Ini murni untuk mempersiapkan, menghadapi kenaikan Omicron dalam 2 sampai 3 minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto, Koordinator PPKM Luar Jawa Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Februari 2022, Airlangga: Proporsi Kasus Aktif 5,4 Persen

Airlangga menjelskan, perpanjangan PPKM Luar Jawa ini berdasarkan level asesmen situasi pandemi Covid-19, yaitu:

1. Kasus kematian

2. Rawat Inap

3. Kapasitas respon seperti testing, tracing dan treatment

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x