Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR Negatif, Asal Sudah Vaksinasi Covid Dosis Lengkap

- 7 Maret 2022, 19:36 WIB
Pemerintah Indonesia hapus syarat Tes Antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Pemerintah Indonesia hapus syarat Tes Antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat. /Maritim.go.id

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022, Airlangga: Kesiapan Hadapi Kenaikan Omicron

"Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian Nasional menurun sangat signifikan," ungkap Luhut.

Namun, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 ini, mobilitas masyarakat juga meningkat.

Olehkarenanya pemerintah terus mendorong masyarakat untuk Vaksinasi dosis kedua, utamanya untuk Lanjut Usia (Lansia).

"Saat ini capaian dosis vVaksinasi untuk Lansia sudah di angka 62 persen untuk seluruh Jawa Bali. Kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi," pungkas Luhut.*** 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah