Gini lho Cara Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta per Siswa, Gampang kok...

24 Desember 2020, 11:45 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

WARTA SAMBAS – Sangat mudah mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nilai Rp450 ribu sampai Rp1 juta di situs https://pip.kemdikbud.go.id/.

Sebagaimana dilansir Berita DIY dalam artikel berjudul “Siapkan NISN! Ini Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair”, cara mengeceknya cukup menggunakan Nomor Induk Nasional (NISN) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah diaktivasi.

Bantuan PIP ini diperuntukkan bagi siswa atau peserta didik pemegang KIP di sekolah atau madrasah dan lembaga pendidikan paket penyetaraan.

Baca Juga: Bansos Mandatang, Mensos Risma: Semua Transaksi Online

Selain sebagai identitas penerima bantuan PIP, KIP juga merupakan jaminan dan kepastian bahwa siswa tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan.

KIP tersebut harus diaktivasi terlebih dahulu dengan membawanya ke sekolah untuk dimasukkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sebagai siswa penerima bantuan.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memverifikasi data penerima bantuan PIP berdasarkan data Dapodik Pusat.

Baca Juga: Cara Dapatkan BST Rp3,7 Juta

Setelah verifikasi, barulah menertikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Kemudian Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.

Tahapan tersebut ditindaklanjuti pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan dengan menginformasikan kepada siswa dan orangtua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.

Baca Juga: Perwakilan Kemenkeu RI Kumpulkan Rp2,3 Miliar untuk UMKM dan Masyarakat Terdampak Covid-19

Selanjutnya siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan dari pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan tersebut.

Bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang memiliki besaran yang berbeda, berikut daftar besaran bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang pendidikan:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Fahri Hamzah Kecewa dengan Prabowo Subianto

Bantuan PIP ini diharapkan dapat membantu siswa/peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya.

Siswa dan pihak sekolah juga dapat mengecek apakah nama siswa dimaksud menjadi penerima program bantuan PIP atau tidak, dengan cara:

Baca Juga: Singkawang Nyaris Dihujani 4,092 Kilogram Sabu dan 500 Butir Ekstasi 

Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtua/wali.

Namun, apabila tidak memiliki KKS, orangtua/wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***(Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler