Mau Daftar PPPK 2021? Begini Cara Cepat Verifikasi Ijazah S1…

- 28 Desember 2020, 23:21 WIB
Verval ijazah
Verval ijazah /kemdikbud.go.id/

WARTA SAMBAS – Beberapa calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 kesulitan untuk memenuhi kelengkapan berkas berupa ijazah S1 yang sudah diverifikasi (verval).

Padahal untuk lolos PPPK 2021 tersebut sangat besar, karena Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemendikbud) akan membukanya secara besar-besar, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin besar.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti diberitakan FixIndonesia.com dalam artikel berjudul “MUDAH! Ini Cara Cepat Verval Ijazah Sebagai Syarat Daftar PPPK 2021”, Senin 28 Dember 2020.

Nadiem mengungkapkan, 1 juta kuota akan disiapkan untuk seleksi PPPK 2021. Nantinya, tes ujian akan dilaksanakan secara online. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.

Baca Juga: Ramalan Abighya Anand: Kemungkinan Perang Nuklir

Jika gagal tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," papar Nadiem.

Adapun syarat bagu Calon Peserta PPPK 2021 terdiri atas:

  1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta
  2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
  3. Lulusan baru jenjang S1/D4 yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.
  4. Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Putus dengan Atta Halilintar? Ini Kata Paranormal Mbak You…

Perhatikan hal ini saat melakukan verval ijazah:

  1. Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK 2021.
  2. Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
  3. Hal yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah: nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
  4. Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.
  5. Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama, maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
  6. Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.
  7. Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020.

Baca Juga: Punya 7 Anak Didenda Rp1,5 Miliar, Aneh Banget kan…? 

Berikut adalah cara melakukan verval ijazah di laman Kemendikbud:

  1. Siapkan Ijazah S1/D4, buka melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/
  2. Buka Laman Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  3. Login langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik.
  4. Masukan Username dan Password ptk anda.
  5. Tunggu notifikasi VERVAL IJAZAH berwarna ungu
  6. Klik ini untuk verval ijazah S1/D4
  7. Isikan: Perguruan Tinggi, Prodi, NIM, Cek, dan Simpan
  8. Jika data anda ditemukan silahkan periksa terlebih dahulu, kemudian klik SIMPAN.
  9. Selanjutnya akan muncul notifikasi DATA SUDAH DIVERVAL PADA : tanggal dan jam
  10. Jika data anda tidak ditemukan silahkan lakukan unggah dokumen ijazah (PDF maks 1MB)
  11. Jika masih ragu atau ingin menganti data, bisa masuk dikolom perbaikan hasil verval, lalu isi lagi data yang benar seperti isi data awal.
  12. Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
  13. Pastikan Anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
  14. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
  15. Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing

Untuk informasi pendaftaran PPPK 2021 bisa mengaksesnya di laman www.kemdikbud.go.id atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***(Akbar Gunawan Wadi/FixIndonesia.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x