4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Hingga 22 Agustus 2021 tercatat 31 persen dari 261.040 Sekolah yang menggelar PTM secara terbatas.
Sekolah tersebut di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 2 dan 1.
Olehkarenanya, PTM terbatas di daerah tersebut harus mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021.
Instruksi tersebut memuat pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Selain itu, Sekolah juga mesti mematuhi Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Prokes yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Wiku menjelaskan, berdasarkan sistem pengawasan yang komprehensif dalam PTM, bukan hanya tanggungjawab pihak sekolah, tetapi juga orangtua dan unsur di lingkungan sekitarnya.***