WARTA SAMBAS - Sekolah atau satuan pendidikan diminta membentuk Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.
Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Sekolah ini menyusul dimulainya penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Tugas Satgas Penanganan Covid-19 tingkat sekolah ini di antaranya memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) selama penerapan PTM secara terbatas.
"Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui Prokes yang dijalankan dengan baik," jelas Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Jangan Mengacu Zona Covid-19, Tony Kurniadi: Minimal Harus Penuhi 2 Syarat
Wiku Adisasmito menjelaskan, penerapan PTM secara nasional sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
2. Menteri Agama Republik Indonesia
3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia