Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya...

- 27 Desember 2021, 21:46 WIB
Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri./Foto: ilustrasi
Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri./Foto: ilustrasi /Zona SUrabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

WARTA SAMBAS - Pemerintah mewajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas mulai 2022. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut terdapat perbedaan cukup signifikan terkait syarat dan ketentuan untuk melaksanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022.

Di aturan sebelumnya, Sekolah Tatap Muka Terbatas hanya mensyaratkan tenaga pendidik dan peserta yang sudah disuntik Vaksin Covid-19.

Namun dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 memiliki syarat lebih dari sekedar sudah disuntik Vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Bengkayang, Syamsul Rizal: Guru Jangan Sampai Lengah

Adapun 4 Menteri yang mengeluarkan syarat Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022 tersebut terdiri atas:

1. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

2. Menteri Dalam Nengeri (Mendagri) Tito Karnavian

3. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

4. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: DKI Jakarta akan Tambah 1.000 Sekolah Tatap Muka Terbatas, Harus Ikut Asesmen 1 dan 2

Berikut syarat untuk melaksanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022 seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021:

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 dan tidak menjadi kontak erat Covid-19.

2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

4. Pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Terbatas.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x