5. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dalam artikel berjudul "BOS Kemenag TA 2022 Tahap II untuk Madrasah Cair! Simak Langkah yang Harus Dilakukan untuk Pengajuannya", madrasah yang lolos verifikasi dapat mencetak bukti upload Dana BOS Kemenag mulai 8 Agustus 2022 mendatang.
Pihak madrasah bisa mengikuti alur pencairannya pada link bos.kemenag.go.id.
Alur pencairan tersebut berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknik (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Madrasah.
"Alhamdulillah proses persiapan sudah selesai. Dana BOS Madrasah sudah bisa dicairkan," kata Moh Isom, Direktur KSKK.
Tim BOS Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi akan melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran dana ini.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan tim BOS pusat.
Jika madrasah mengalami kendala pihak sekolah bisa menghubungi layanan Madrasah Digital Care di situs BOS Kemenag, email atau WhatsApp.***