Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ustaz Syafiq Reza Basalamah dan UAH

11 April 2021, 16:00 WIB
Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ustaz Syafiq Reza Basalamah dan UAH /Pixabay

WARTA SAMBAS – Membaca kitab suci Al-Qur'an tanpa mensucikan diri atau berwudhu terlebih dahulu, menuai beragam pendapat dari para ulama. Beberapa menyatakan boleh asalkan tidak menyentuh mushaf, sementara yang lain menyebutkan lebih utama diawali dengan wudhu.

Berikut penjelasan dari Buya Yahya, Ustaz Syafiq Reza Basalamah dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu terlebih dahulu:

1. Buya Yahya

Pendakwah yang juga selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya dalam video yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 30 September 2018 menjelaskan bahwa pengertian berhadast ada dua, yaitu hadast besar dan kecil.

Jika dalam keadaan berhadast besar (junub/haid), maka menurutnya jelas tidak dibolehkan untuk membaca Al-Qur'an, sebelum mensucikan diri dengan mandi junub.

Tetapi jika dalam keadaan berhadast kecil, maka boleh saja membaca Al-Qur’an meski sedang tidak berwudhu. Tetapi yang perlu diingat, jika tidak berwudhu tidak dibolehkan untuk memegang atau menyentuh Al-Qur'an (mushaf).

"Mohon dibedakan (antara membaca dengan memegang, red). Anda baca 'bismillahirrahmanirrahim' ndak punya wudhu 'qulhuwallah hu ahad, Allahussomad', khatam  Qur'an boleh. Tetapi yang nggak boleh, memegang," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, kita boleh saja membaca Al Qur'an dalam keadaan berjalan, duduk, baring dan sebagainya dalam keadaan tidak berwudhu.

Tetapi dikatakannya, keutamaan membaca Al Qur'an dalam keadaan berwudhu maka akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah Swt. "Jadi jangan sampai gara-gara tidak punya wudhu lalu anda tidak membaca Al-Qur'an," ingat Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Menunda Salat di Awal Waktu Saat Ada Hajatan Menurut Buya Yahya

2. Ustaz Syafiq Reza Basalamah

Sependapat dengan Buya Yahya, menurut Ustaz Syafiq Reza Basalamah, perihal membaca Al-Qur'an dengan berwudhu adalah sesuatu yang tidak disyariatkan (diharuskan).

Namun mengenai memegang atau menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa berwudhu, hal itu masih ada perbedaan pendapat antara para ulama.

"Jumhur (mayoritas pendapat, red) ulama mensyaratkan orang yang ingin menyentuh Al-Qur'an, menyentuh mushaf ya, itu yang harus berwudhu," kata Ustaz Syafiq Reza Basalamah dalam video yang diunggah kanal YouTube Yuk Hijrah pada 8 November 2016 lalu.

Menurut Ustaz Syafiq Reza Basalamah, pendapat jumhur ulama yang mengatakan menyentuh Al-Qur'an harus dengan berwudhu tersebut didasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci".

Lalu bagaimana jika membaca Al-Qur'an melalui handphone atau tablet. Apakah juga harus berwudhu? "Nggak, karena itu bukan Al-Qur'an (mushaf). Yang kita sentuh hp sebagaimana kalau kita menyentuh tafsir Qur'an, tidak sama dengan menyentuh mushaf. Jadi tidak harus berwudhu," jawab Ustaz Syafiq Reza Basalamah.

Tetapi, kata Ustaz Syafiq Reza Basalamah, pahala membaca Al-Qur'an melalui mushaf dengan membaca melalui handphone berbeda. "Karena di situ (mushaf) kita membaca tulisan-tulisan firman Allah subhanawata'ala murni. Sedangkan di hp kita macam-macam isinya," jelasnya.

3. UAH

UAH mengutip pendapat Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengengai orang yang tidak berwudhu, boleh menyentuh mushaf Al-Qur'an atau membacanya, walaupun itu bukan yang utama. Utamanya menurut UAH ialah dalam keadaan berwudhu.

"Imam An-Nawawi dalam kitabnya Attibyan fi adab khawatil Qur'an, kalau punya kitabnya yang asli warna kuning, terbitan Darunnafais, halaman 34 ada di posisi paling kiri di pertengahan, paragraf kedua baris pertama," terang UAH dalam video yang diunggah kanal YouTube Mentari Senja TV pada 4 Juni 2020.

"Semua ulama sepakat dalam konteks orang yang tidak punya wudhu itu masih dibolehkan untuk menyentuh, ya menyetuh misalnya mushaf atau ingin membaca, walaupun itu bukan yang utama. Jadi utamanya Anda punya wudhu," tegas UAH.

Sementara bagi wanita yang tengah mengalami haid, kata UAH, menyentuh mushaf itu boleh, tetapi untuk membacanya itu yang tidak diperkenankan. Namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat para ulama.

"Yang paling rajih dari jumhur (mayoritas pendapat, red) ulama, untuk perempuan yang haid, untuk baca Qur'an itu tidak diperkenankan. Karena kalamullah itu suci (sementara) keadaan dirinya belum suci," jelas UAH.

Demikian rangkuman berbagai pendapat ulama dan ulasan para Ustaz mengenai hukum membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu. Semoga pembaca mendapat petunjuk yang bermanfaat untuk kebaikan. Wallhu'alam.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV YouTube Yuk Hijrah YouTube Mentari Senja TV

Tags

Terkini

Terpopuler