WARTA SAMBAS - Pengemudi mobil CRV berinisial ZA (44) terancam dibui selama 5 tahun, karena melindas bocah 5 tahun berinisial AC, di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasatlantas Polres Jakbar, Kompol Purwanta mengatakan, ZA disangkaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dikenakan Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ungkap Purwanta, seperti diberitakan PRBandungRaya.com dalam artikel berjudul "Nahas! Akibat Mengemudi Sambil Main HP, Mobil di Jakarta Barat Melindas Bocah Berusia 5 Tahun", Jumat 29 Januari 2021.
Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 283, jelas Purwanta, karena yang bersangkutan dinilai lalai saat berkendara. Waktu kejadian itu, ZA yang menyetir sedang memainkan Handphone (Hp).
Baca Juga: Mubassir, Koruptor Buron Tertangkap di Tenda Pengungsian Korban Gempa Mamuju
Purwanta menceritakan, ketika menyetir sambil memainkan Hp itu, ZA tidak menyadari di depannya terdapat banyak bocah yang sedang bermain.
Karena kelalaiannya itu, seorang bocah berinisial AC terlindas. Karena bobot mobil CRV tersebut, korban menderita luka berat, saat ini sedang dalam perawatan medis.
Kasus terlindasnya korban tersebut terekam jelas di kamera pengintai (CCTV di kawasan tersebut. Sehingga pelaku dengan mudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Minimarket Kampung Tegal Danas Kena 'Serangan Fajar' Komplotan Perampok
Atas kasus ini, kembali pihak kepolisian mengingatkan seluruh pengendara tidak memainkan alat komunikasinya ketika sedang berkendara, karena hal tersebut sangat berbahaya, bukan hanya bagi oranglain, tetapi juga bagi diri sendiri.***(Fauziyah Sjahroeddin/PRBandungRaya.com)