Kemudian yang putih gemuk ketika berjenis kelamin jantan lebih utama secara mutlak.
Pertimbangan yang disampaikan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi tersebut, bukan yang harus dipenuhi dalam berkurban.
Sehingga seseorang yang tak bisa membeli semisal kambing gemuk berharga mahal, bisa membeli kambing murah asalkan memenuhi standar keabsahan hewan kurban.
Adapun syarat keabsahan hewan kurban setidaknya memenuhi 3 ketentuan, yakni:
1. Memenuhi Standar Minimal Usia Hewan Kurban
Unta disyaratkan sudah berusia 5 tahun dan memasuki tahun keenam. Sapi dan kambing kacang berusia 2 tahun memasuki tahun ketiga.
Sementara untuk kambing domba berusia 1 tahun atau yang sudah tanggal giginya meski belum genap 1 tahun.
Jenis hewan kurban boleh dari jantan dan betina. Ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama di antara keduanya.
Menurut pendapat yang kuat, lebih utama hewan jantan, sebab dagingnya lebih lezat. Hal itu bisa dilihat dari karya Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, halaman 127.