Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban, Anak-anak dan Lansia Dilarang Nonton
2. Batas Maksimal Kapasitas Orang yang Berkurban
Minimnya dana jangan sampai menjadikan orang yang berkongsi membeli hewan kurban melebihi kapasitas jumlah orang yang berkurban.
Ketentuan dari syariat adalah 1 ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk 1 orang. Sedangkan sapi dan unta boleh untuk kurban 7 orang.
Bila melebihi batas-batas ini, maka tidak sah dijadikan kurban, hanya berstatus daging sedekah.
3. Terbebas dari Cacat
Hewan kurban disyaratkan terbebas dari segala cacat yang dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging dan bagian-bagian lainnya yang dapat dikonsumsi.
Olehkarenanya, tidak mencukupi hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum.
Jangan pula hewan gila, yang terputus telinganya, pincang, buta sebelah, sakit parah dan berpenyakit kudis.
Tidak bermasalah hewan yang hilang tanduknya atau robek telinganya, sebab tidak mempengaruhi kuantitas dan kualitas daging.