ACT Garut Masih Beroperasional, Ini Alasannya...

- 7 Juli 2022, 16:56 WIB
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional.
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional. /Antara News/

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Kemensos Ungkap Pasal yang Dilanggarnya

Di antaranya membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.

Sementara terkait pengelolaan dana, kata Dani Ramdani, bukan di daerah. Lantaran semua kebutuhan diberikan oleh ACT pusat.

"Itu (dana) bukan kami yang mengelola. Semua murni diberikan oleh pusat, lalu kami menyalurkan," jelas Dani Ramdani.

ACT daerah mendapat kucuran dana tersebut tentunya setelah mengajukan terlebih dahulu ke pusat.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Makin Gampang, Ini Cara dan Link Resminya

Dani Ramdani mengungkapkan, Kantor Cabang ACT Garut memiliki 6 karyawan yang digaji setiap bulan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain karyawan, Kantor Cabang ACT Garut memiliki sekitar 2.000 sukarelawan.

Semua orang yang terlibat di Kantor Cabang ACT Garut, kata Dani Ramdani, bekerja secara ikhlas, karena ini sifatnya kemanusiaan.

Seringkali, ungkap dia, orang yang terliba di ACT mengeluarkan uang pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah