ACT Garut Masih Beroperasional, Ini Alasannya...

- 7 Juli 2022, 16:56 WIB
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional.
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional. /Antara News/

WARTA SAMBAS - Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional.

Kantor Cabang ACT Garut di Provinsi Jawa Barat ini tetap bergerak melakukan kegiatan sosial yang telah mereka programkan.

Kepastian tetap beroperasional tersebut disampaikan Kepala Cabang ACT Garut, Muhammad Dani Ramdani.

"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Muhammad Dani Ramdani, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris? PPATK: Al Qaeda di Turki

Menurutnya, persoalan ACT sebagai lembaga kemanusiaan hanya terjadi di Pusat, tidak berpengaruh di daerah.

Dani Ramdani juga menegaskan, ACT masih tetap berjalan pascapencabutan izin PUB oleh Kemensos.

"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," jelas Dani Ramdani.

Ia mengungkapkan, Kantor Cabang ACT Garut masih aktif membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x