ACT Garut Masih Beroperasional, Ini Alasannya...

- 7 Juli 2022, 16:56 WIB
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional.
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Garut masih beroperasional. /Antara News/

"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan. Jadi kami tidak memikirkan gaji," ucap Dani Ramdani.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Rp100 Juta untuk Tiap Anak Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin PUB ACT karena melanggar aturan batas maksimal 10 persen biaya penggalangan sumbangan.

Pencabutan izin PUB ACT tesebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik dengan terlapor Petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah