Cassandra Angelie Pemeran Vera 'Ikatan Cinta' Tersangka Prostitusi Online, Ditangkap saat 'Enak-enak'

31 Desember 2021, 18:41 WIB
Artis pemeran Vera dalam Sinetron 'Ikatan Cinta', Cassandra Angelie (CA) ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. /YouTube/Lingga Ferdyan

WARTA SAMBAS - Artis pemeran Vera dalam Sinetron 'Ikatan Cinta', Cassandra Angelie (CA) ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.

Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online bersama 3 mucikari yang menjajakannya, KK (24), R (25) dan UA (26).

Lantaran terlibat prostitusi online, Cassandra Angelie dikenalan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Kanit I Subdit Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi, penangkapan Cassandra Angelie bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Aplikasi Pencari Jodoh bak Jadi 'Sarang' Prostitusi Online, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Mucikari

Masyarakat malaporkan adanya praktik protitusi online di Hotel Ascott Kebon Kacang Jakarta Pusat yang melibatkan pesinetron.

Bermodalkan laporan tersebut, jajaran Polda Metro Jaya pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk memastikannya.

Ternyata valid, penggerebekan pun dilakukan di Hotel Ascott Kebon Kacang Jakarta Pusat pada Rabu Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

"Kami berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata I Made Redi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Prostitusi Online di Kota Kendari, Polisi Periksa 9 Orang yang Diduga Terlibat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Cassandra Angelie ditangkap saat sedang 'enak-enak' dengan pria hidung belang.

"Dia (Cassandra Angelie) diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Zulpan.

Selain mengamankan Cassandra Angelie, polisi juga meringkus 3 orang yang menjajakannya masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penyimpanan pembayaran terhadap CA," kata Zulpan.

Baca Juga: Jaring Pria Hidung Belang Pakai Facebook, ‘Mami’ Prostitusi Online Berusia 17 Tahun Diringkus Polisi

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti mulai dari Ponsel, ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait untuk kegiatan (prostitusi online) ini terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya, Cassandra Angelie dan 3 mucirkari disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler