‘Snack Video’ Tak Bisa Dibuka Karena Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Ini Alasannya…

3 Maret 2021, 15:15 WIB
‘Snack Video’ Tak Bisa Dibuka Karena Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Ini Alasannya… /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

WARTA SAMBAS – Snack Video, aplikasi yang menawarkan penghasilan dengan menonton konten video, tak bisa dibuka lagi sejak Selasa 2 Maret 2021 kemarin. Lantaran telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemblokiran Snack Video dilakukan lantaran aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo, serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam L Tobing, Ketua Satuan Tugas Atau Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dikutip WartaSambasRaya.com dari dari laman resmi Kominfo, Rabu 3 Maret 2021.

Selain Snack Video, sebelumnya Kominfo juga memblokir TikTok Cash, selain tidak berizin juga berpotensi merugikan para penggunanya. “Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam.

Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

Sehingga total 28 entitas yang terjaring razia siber yang dilakukan SWI, 14 melakukan kegiatan Money Game (Skema Ponzi), 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung atau Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Tongam juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem Multi Level Marketing (MLM).

“Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman,” tutur Tongam.

Baca Juga: Tak Kalah Hebat dengan Vito Apk, 5 Aplikasi ini Juga Penghasil Uang Instan Tapi Tanpa ‘Skema Ponzi’

SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 sampai Februari 2021 ini SWI sudah menutup 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Baca Juga: TikTok Cash yang Diblokir Kominfo Tak Berafiliasi dengan Platfrom TikTok

Sebelumnya pada 2020, SWI telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan SWI melalui pengaduan masyarakat.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada link www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler