Kominfo Minta WA Daftar Ulang, Paling Lama 20 Juli 2022

18 Juli 2022, 11:04 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) meminta WhatsApp (WA) daftar ulang. /

WARTA SAMBAS - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) meminta WhatsApp (WA) daftar ulang.

Selain WA, Kominfo RI juga meminta Google, Facebook, Instagram, Twitter dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk daftar ulang.

Total 66 PSE skala besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk WA, Google, Facebook, Instagram, Twitter yang wajib daftar ulang ke Kominfo RI.

Dilansir laman kominfo.go.id, kewajiban PSE daftar ulang ke Kominfo merupakan upaya menjaga ruang internet aman dan sehat.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Bikin Mudah Berekspresi, Bisa Kirim File Berkapasitas Besar dan Anggota Group 512 Orang

Pemerintah meminta setiap PSE tunduk terhadap regulasi di Indonesia. Wujudnya dengan mendaftarkan diri secara hukum ke Kominfo.

Pendaftarannya sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). 

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021. 

Baca Juga: Suami Menjual Istri ke Lelaki Hidung Belang via MiChat atau WhatsApp, Raup Untung 10 Juta per Bulan

Disebutkan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat 6 bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. 

Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo untuk PSE daftar ulang adalah 20 Juli 2022. 

Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate mengatakan, daftar ulang ini untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik. 

Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, mereka menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. 

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di 39 Ponsel Ini, Termasuk Merek iPhone dan Samsung

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia.

Walaupun PSE tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Bagi yang tidak daftar ulang, akan dikenakan sankai administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). 

Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Pasang Tarif PCR Test Lebih Murah dari Arahan Presiden Jokowi, Bisa Pesan via WhatsApp

Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, 2.569 PSE harus daftar ulang. 

Baca Juga: Facebook, Instagram dan WhatsApp Down, Ini Penjelasan Pihak Mark Zuckerberg

Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, 6 kategori PSE yang wajib mendaftar. 

Di antaranya menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. 

Kemudian PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Baca Juga: 99 Ucapan Idul Adha 2021: Bagikan via WhatsApp, Instagram, Facebook atau Twitter

Selanjutnya PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi. 

Kemudian PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. 

Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Selanjutnya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.***

Editor: Mordiadi

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler