Media Asing Soroti Pungli Perwira AL Indonesia di Lepas Pantai Singapura, Ini Tanggapan Pangkoarmada I

10 Juni 2022, 18:21 WIB
Dalam laporan eksklusifnya, media asing Reuters menyoroti aksi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Perwira AL (Angkatan Laut) Indonesia. /Dispenal

WARTA SAMBAS - Dalam laporan eksklusifnya, media asing Reuters menyoroti aksi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Perwira AL (Angkatan Laut) Indonesia.

Oknum Perwira AL Indonesia itu disebutkan meminta pembayaran tidak resmi (Pungli) senilai 375.000 Dolar AS atau sekitar Rp5,5 Miliar.

Pembayaran yang diminta Perwira AL tersebut biaya melepaskan kapal tanker bahan bakar yang berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura.

Disebutkan kapal tangker bahan bakar itu ditahan oknum Perwira AL Indonesia sejakan minggu lalu.

Baca Juga: Polisi Ringkus 4.110 Pelaku Pungli dan 4.107 Preman

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar 300.000 Dolar AS.

Setelah pembayaran tidak resmi itu, kapal tanker bahan bakar yang ditahan oleh AL Indonesia di timur Singapura itu dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel AL bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura.

Juru Bicara AL Indonesia Julius Widjojono mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut, dan tidak menemukan indikasi semacam itu.

Baca Juga: Berantas Pungli dan Premanisme di Tanjung Priok jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya

Dia menegaskan, mengumpulkan pembayaran tidak resmi (Pungli) untuk melepaskan kapal itu sangat dilarang.

Widjojono membenarkan personel AL telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin.

Kapal tersebut melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan Angkatan Laut Batam," kata Widjojono, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Reuters, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Amankan 49 Pak Ogah di Tanjung Priok, Sehari Pelaku Pungli Bisa Hasilkan Jutaan Rupiah

Widjojono menjelaskan, berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin terancam maksiomal 1 tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 Juta.

Disebutkan, pada November lalu terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal yang berlabuh tanpa izin.

Selain itu, penahanan juga dilakukan karena menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk yang tidak wajar.

Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia.

Baca Juga: Usai Jokowi Telepon Kapolri, Polisi Amankan 49 Orang Pelaku Pungli di Kawasan Tanjug Priok

Sebagai informasi, Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard).

Kapal tersebut dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Synergy Group, perusahaan di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan Pungli oleh Perwira AL Indonesia tersebut.

Synergy hanya mengatakan, Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei 2022.

Baca Juga: Angkat Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Berbobot 1.390 Ton, Metode Ini yang akan Dipakai TNI Angkatan Laut

Kemudian pada 30 Mei 2022, AL Indonesia menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan AL, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nord Joy dikawal kapal AL ke sebuah pelabuhan dekat Batam, 20 mil (32 km) selatan Singapura, yang merupakan Pangkalan AL.

Nakhoda Kapal Tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira AL untuk mengatur pembayaran $375.000.

Baca Juga: TNI Angkatan Laut akan ‘Audit Investigatif’ Insiden Kapal Selam KRI Nanggala-402

Kalau tida, akan berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.

Menurut Clarksons, tahun ini biaya rata-rata untuk menyewa kapal tanker produk olahan seukuran Nord Joy adalah $30.000-$55.000 per hari.

Sementara itu, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah sangat menyesalkan tudukan pungli terhadap Perwira AL Indonesia tersebut.

"Sangat kami sesalkan dan sungguh tidak mendasar," kata Arsyad, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ZonaJakarta.com dalam artikel berjudul "TNI AL Indonesia Membantah, Tudingan Media Asing Soal Pungli Kapal Panama Dijawab Pangkoarmada I", Jumat 10 Juni 2022.

Arsyad mengatakan, tudingan Pungli yang disebarkan melalui media asing itu tanpa disertai bukti.

"Sehingga kami menganggap ini sebuah upaya mendiskreditkan TNI AL sebagai institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut," kata Arsyad.

Ia pun menjelaskan, MT Nord Joy yang berbendera Panama ini diperiksa, ditangkap dan dilakukan penyelidikan oleh KRI Sigurot–864.

KRI Sigurot–864 tersebut sedang melaksanakan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu 30 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Indonesia Deportasi Warga Singapura dan Malaysia, Imigrasi: Batas Izin Tinggalnya Lewat 2 Kali Lebaran

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, kata Arsyad, diduga melakukan pelanggaran.

Adapun pelanggaran tersebut berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat.

Berdasarkan dugaan tersebut, MT Nord Joy dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Arsyad pun berharap, pihak-pihak yang mengetahui pasti adanya negosiasi dengan meminta sejumlah uang agar MT Nord Joy bebas, supaya segera melapor ke TNI AL.

Baca Juga: Kapal Dumai Line 5 Terbakar di Perairan Sekupang, Ini Daftar Nama Korban...

Hal itu untuk memudahkan dalam melakukan investigasi dalam mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud.

Apabila dari investigasi tersebut terbukti ada Pungli, maka oknum Perwira TNI AL itu akan diproses hukum, baik sesuai disiplin keprajuritan maupun pidana.

Arsyad mengungkapkan, tuduhan serupa juga pernah disebar Reuters pada tahun lalu.

Saat itu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono meminta agar tuduhan Pungli oleh onum TNI AL itu dibuktikan.

"Kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," tegas Arsyad.

Kalau oknum yang melakukan Pungli itu Perwira TNI AL, kata Arsyad, tentu pangkatnya jelas, siapa namanya dan dinas di mana.*** 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Reuters Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler