Elon Musk Digugat Investor Dogecoin, Nilainya 2 Kali Lipat Pendapatan Negara Indonesia Tahun Ini

- 17 Juni 2022, 20:51 WIB
Orang terkaya di dunia, Elon Musk digugat ke Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS) oleh Investor Dogecoin, Keith Johnson.
Orang terkaya di dunia, Elon Musk digugat ke Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS) oleh Investor Dogecoin, Keith Johnson. /Dado Ruvic/Reuters

Baca Juga: Elon Musk Tertarik Bangun Landasan Roket SpaceX di Indonesia, Ini Lokasinya…

Dalam gugatannya itu, Keith Johnson juga memasukkan komentar Warren Buffet dan Bill Gates soal nilai mata uang kripto.

Kuasa Hukum Keith Johnson tidak menjelaskan bukti apa saja untuk memperkuat tuduhanya terhadap Elon Musk tersebut.

Tidak disebutkannya bukti bahwa Dogecoin tidak berharga dan Elon Musk melakukan skema piramida.

Diketahui, Keith Johnson meminta ganti rugi 86 Miliar Dolar AS atau sekitar Ro1.275 Triliun.

Lantaran penurunan nilai Dogecoin sejak Mei 2021, ia meminta ganti rugi 3 kali lipat. Sehingga menjadi 258 Miliar Dolar AS atau sekitar Rp3.820 Triliun.

Baca Juga: 4 Orang Kaya di Dunia selain Elon Musk dan Jeff Bezos, Nomor 3 Tidak Asing Lagi…

Keith Johnson juga ingin memblokir Elon Musk dan perusahaannya supaya tidak mempromosikan Dogecoin.

Kemudian, Hakim menyatakan bahwa jual beli Dogecoin adalah perjudian berdasarkan Undang-Undang Federal dan New York.

Keith Johnson mengungkapkan, obral Dogecoin bermula ketika Elon Musk menjadi pembawa acara 'Saturday Night Live di stasiun Televisi NBC.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x