PIP Rp1 Juta untuk Anak Sekolah Dicairkan Lagi, Cek Segera di pip.kemdikbud.go.id

17 Februari 2021, 18:45 WIB
Kemendikbud Salurkan Dana BLT PIP bagi siswa. /Dok. Kemendikbud

WARTA SAMBAS - Siswa sekolah juga mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah hingga Rp1 Juta sesuai dengan jenjang pendidikan Kemendikbud. Cara cek penerima hanya dengan menggunakan NISN.

Akan tetapi, bila ingin mendapatkan bantuan PIP ini, perlu diperhatikan syarat-syaratnya, hal ini karena tidak semua siswa pemegang KIP akan mendapatkan bantuan PIP ini, KIP tersebut juga telah harus diaktivasi dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: Mau BLT PDTT Rp1,8 Juta, Begini Alur Lengkap Cara Daftar dan Mencairkannya

Bantuan PIP Kemendikbud ini diprioritaskan bagi siswa yang memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:

1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Baca Juga: Dicairkan Lagi di Februari, Siapkan Berkas Ini agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Mengalir ke Rekening 

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah,madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: BLT UMKM Berakhir Kamis 18 Februari 2021 Besok, Segera Cairkan di BRI

Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten, Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah, madrasah, lembaga pendidikan lain.

Sekolah, madrasah, lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Jokowi dan Ida Bahas Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pantau Berkala di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler