Cukai Rokok Naik 2022, Supaya Harga Tak Terjangkau Anak-anak

2 September 2021, 19:46 WIB
Pemerintah bakal menaikan cukai rokok pada 2022, supaya jumlah perokok, terutama usia anak-anak menurun. /fixpadang.pikiran-rakyat.com

WARTA SAMBAS - Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

Dengan cukai rokok naik, otomatis harganya pun akan lebih mahal dari sekarang. Harapannya, anak-anak tidak bisa membelinya.

Sebelum cukai rokok naik, sekarang harganya memang sudah relatif lebih mahal dibandingkan di Filipina, Thailand dan Vietnam. 

"Tetapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia, sekarang masih relatif murah," kata Titik Anas, Staf Khusus atau Stafsus Menteri Keuangan (Menkeu), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Kalimantan Barat Potensial Bangun Perkebunan Tembakau untuk Pasok Satu-satunya Pabrik Rokok di Bengkayang

Stafsus Menkeu Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral ini menyampaikan hal tersebut ketika workshop virtual di Jakarta.

Titik menjelaskan, rencana menaikkan cukai rokok tahun depan demi menurunkan jumlah atau prevalensi perokok, terutama usia anak-anak.

Prevalensi perokok di Indonesia ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024. Sementara pada 2019 masih 9,1 persen.

"Jadi masih cukup banyak yang harus diturunkan," jelas Titik terkait prevalensi perokok tersebut.

Selama ini, ungkap Titik, sebenarnya pemerintah telah berupaya menaikkan harga rokok supaya tidak terjangkau anak-anak.

Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat dari indeks keterjangkuan (affordability index) rokok di Indonesia pada tahun 2020 dan 2021.

Indeks keterjangkauan rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita meningkat dalam 2 tahun terakhir.

Indeks keterjangkauan rokok pada 2020 meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun sebelumnya.

Kemudian, indeks keterjangkauan rokok meningkat kembali pada 2021 menjadi 4,6 persen.

Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok pada 2022, tetapi belum menentukan besarannya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2022, diperkirakan pendapatan cukai meningkat menjadi Rp203,9 Triliun.

Meningkat sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 Triliun.

Namun, kata Titik, pemerintah tentunya harus hati-hati menaikkan cukai rokok, karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

“Jadi semakin tinggi harga rokok, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal," jelas Titik.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut, menurut Titik, legal enforcement harus ditegakkan. 

"Selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” pungkas Titik.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler