Daftar Terbaru 106 Pinjol Resmi OJK, Diluar ini Pasti Ilegal

20 Oktober 2021, 23:50 WIB
OJK merilis daftar terbaru 106 Pinjol resmi per 6 Oktober 2021. Di luar dari data ini dipastikan ilegal. /Aditya Pradana Putra/ANTARA

WARTA SAMBAS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru 106 Fintech Peer-to-Peer Lending (Fintech Lending) atau Pinjaman Online (Pinjol) resmi.

Pinjol resmi OJK dalam daftar terbaru ini berorientasi syariah, konvensional, serta syariah dan konvensional.

Kendati daftar terbaru per 6 Oktober 2021 ini mencapai 106 perusahaan, Pinjol resmi OJK memiliki kesamaan ciri, salah satunya menerapkan bunga yang rendah kepada masyarakat.

Ketua OJK Wimboh Santoso meminta Pinjol resmi dapat terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat.

"Membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," kata Wimboh Santoso, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Bos Pinjol Ilegal di Sedayu Square Diduga WNA, Polisi: Kami akan Lakukan Pengejaran

Selain itu, Wimboh Santoso juga berharap Pinjol resmi OJK ini menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan.

Terutama terkait dengan sistem dan cara penagihan, jangan sampai melanggar kaidah dan etika.

Berikut daftar terbaru 106 Pinjol resmi OJK per 6 Oktober 2021:

Pinjol Syariah Berizin OJK

1. Ammana.id

2. ALAMI

3. Dana Syariah

4. Duha Syariah

5. Qazwa.id, dan

6. Papitupi Syariah.

Baca Juga: Pinjol Ilegal di Sedayu Square, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Pinjol Syariah Terdaftar OJK 

7. Ethis

8. Kapitalboost.

Pinjol Konvensional Berizin OJK 

9. Danamas

10. Investree

11. Amartha

12. Dompet Kilat

13. Kimo

14. Toko Modal

15. UangTeman

16. Modalku

17. KTA Kilat

18. Kredit Pintar

19. Maucash

20. Finmas

21. KlikACC

22. Akseleran

23. PinjamanGO

24. Koinp2p

25. Pohondana

26. Mekar

27. Adakami

28. Esta Kapital.

29. Kreditpro

30. Fintag

31. Rupiah Cepat

32. Crowdo

33. Indodana

34. Julo

35. Pinjamwinwin

36. DaraRupiah

37. Teralite

38. Pinjam Modal

39. Awan Tunai

40. Danakini

41. Singa

42. Dana Merdeka

43. Easycash

44. Pinjamyuk

45. Finplus

46. UangMe

47. PinjamDuit.

48. Batumbu

49. CashCepat

50. klikUMKM

51. Pinjam Gampang

52. cicil

53. lumbung dana

54. 360 Kredi

55. Dhanapala

56. Kredinesia

57. Pintek

58. ModalRakyat

59. Solusiku

60. Cairin

61. TrustIQ

62. Klik Kami

63. Involla

64. Sanders One Stop Solutin

65. DanaBagus.

66. UKU

67. Kredito

68. AdaPundi

69. ShopeePayLater

70. Modal Nasional

71. Komunal

72. Restock.ID

73. TaniFund

74. Ringan

75. Avantee

76. Gradana

77. Danacita

78. IKI Modal

79. Ivoji

80. Indofund.id

81. Igrow

82. Danai.id

83. DUMI

84. Laham Sikam.

85. KrediFazz

86. Doeku

87. Aktivaku

88. Danain

89. Indosaku

90. Jembatan Emas

91. EduFund

92. Gandeng Tangan

93. Bantu Saku

94. Danabijak

95. Danafix

96. AdaModal

97. samaKita

98. KlikCair

99. Samir, dan 

100. Uatas.

Baca Juga: Jokowi Minta OJK Moratorium Izin Pinjol Baru, Johnny: (karena) Banyak Penyalahgunaan

Pinjol Konvensional Terdaftar OJK

101. TunaiKita

102. Cashwagon

103. Findaya

104. Crowde

105. KawanCicil, dan

106. Asetku.

Demikian 106 Pinjol resmi OJK, selain dari daftar terbaru ini dipastikan merupakan Pinjol online yang selama ini meresahkan masyarakat.***  

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler