Jokowi Minta OJK Moratorium Izin Pinjol Baru, Johnny: (karena) Banyak Penyalahgunaan

- 15 Oktober 2021, 21:58 WIB
Presiden Jokowi meminta OJK melakukan moratorium penerbitan izin Pinjol baru.
Presiden Jokowi meminta OJK melakukan moratorium penerbitan izin Pinjol baru. /Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjaman Online (Pinjol).

Permintaan Jokowi kepada OJK terkait moratorium izin Pinjol ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Istana Negara, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut Johnny G Plate, Presiden Jokowi meminta moratorium izin Pinjol itu karena banyaknya tindak pidana terkait perusahaan Financial Technology (Fintech) tersebut.

"Banyak penyalahgunaan tindak pidana dalam ruang Pinjol," kata Johnny, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Polda Harus Berantas Pinjol Ilegal, Kapolri Listyo Sigit: Bentuk Satgas Penanganan

Johnny mengatakan, Jokowi menekannya pada soal tatakelola Pinjol, harus diperhatikan dilaksanakan dengan baik.

Hal tersebut sangat penting, lantaran lebih dari 68 juta lebih rakyat yang menjadi bagian ekosistem Fintech.

Selain itu, bisnis Fintech telah menghasilkan perputaran uang yang sangat besar, yakni mencapai Rp 260 triliun.

Ia menambahkan, saat ini OJK telah memberikan izin usaha Pinjol untuk 107 entitas. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan moratorium.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x