Direktur Perumda Tirta Senentang Sintang Masih Dosen Aktif? Kini Maju Lagi untuk Periode Berikutnya

26 Oktober 2021, 22:20 WIB
Calon Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang petahana dikabarkan masih dosen aktif di UPB Pontianak /Tangkapan layar perumdamtirtasenentang.com/

WARTA SAMBAS - Jane Elisabeth Wuysang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Senentang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) sejak 2017-2021.

Setelah masa jabatannya berakhir, Jane Elisabeth Wuysang kembali maju sebagai Calon Direktur Perumda Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalbar periode berikutnya.

Jane Elisabeth Wuysang termasuk salah seorang dari 3 figur yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi menjadi Calon Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Ria Norsan: Modal Dasar Perumda Aneka Usaha Rp250 Miliar

Berikut 3 Nama Calon Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang periode mendatang:

1. Jane Elisabeth Wuysang

2. Hadrianus Gana Suka

3. Susanti

Ketiga nama Calon Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang akan menyampaikan presentasi makalah dan wawancara pada Rabu 27 Oktober 2021.

Pada Pemilihan Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang periode mendatang ini, beredar kabar mengejutkan tetang calon petahana, Jane Elisabeth Wuysang.

Baca Juga: Perumda Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Harus Paham Manajemen Aset dan Risiko

Selama menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang sejak 2017 lalu, ternyata Jane Elisabeth Wuysang masih tercatat sebagai dosen aktif.

Berdasarkan data yang diterima Redaksi WARTA SAMBAS pada Selasa 26 Oktober 2021, Jane Elisabeth Wuysang tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak.

Berdasarkan data dosen di situs resmi pddikti.kemendikbud.go.id, Jane Elisabeth Wuysang merupakan dosen aktif di Program Teknik Sipil.

Lantaran masih tercatat sebagai dosen aktif, maka Jane Elisabeth Wuysang disebut rangkap jabatan ketika menjabat Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait tentang rangkap jabatan di Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang tersebut.

Termasuk keterangan Jane Elisabeth Wuysang mengenai status dosen aktifnya selama menjabat Direktur Perumda Tirta Senentang Kabupaten Sintang sejak 2017 lalu.***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler