Atasi Masalah Seputar Bansos dengan Layanan Pengaduan DTKS Kemensos Ini

- 25 Desember 2020, 18:12 WIB
Ini Bantuan BLT UMKM Untuk DTKS Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Cek Link dtks.kemensos.go.id
Ini Bantuan BLT UMKM Untuk DTKS Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Cek Link dtks.kemensos.go.id /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

Warga DTKS yang masuk dalam kategori PKH, bisa mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.

Untuk mendapat bantuan tersebut, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara mendapat BST Rp300 ribu.

Baca Juga: Tak Masuk DTKS Kemensos, Tak Bisa Terima BST Rp300 Ribu

Sedangkan warga non-DTKS dan tidak masuk kategori PKH, bisa mengajukan diri mendaftar DTKS untuk mendapat bantuan sosial tunai (BST) non PKH sebesar Rp500 ribu, sekali transfer.

Untuk mendaftar DTKS dan mendapat BST non PKH tersebut, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya terkait cara daftar DTKS, serta cara mendapat bantuan BST non PKH Rp500 ribu.

Baca Juga: Inilah 5 Fakta Realisasi Penyaluran Untuk UMKM, Usai BLT Rp2,4 Juta Cair 100 Persen

Bagi Anda yang memiliki kendala terkait DTKS maupun bantuan sosial dari Kemensos, dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:

  1. Via email ke [email protected].
  2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Tidak menerima telepon. Anda bisa mengirim chat dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
  3. Anda juga bisa sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui: SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.

Untuk informasi mengenai bansos dari Kementerian Sosial, lebih lanjut bisa cek di link https://pusdatin.kemsos.go.id/ atau helpdesk.kemsos.go.id.***(Bintang Pamungkas/Pikiranrakyat-depok.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x