Kemnaker Rekonsiliasi Data Dengan Bank Penyalur Blt Subsidi Gaji

- 22 Januari 2021, 07:00 WIB
Info Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Menaker Ida.
Info Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Menaker Ida. / /Instagram.com/@kemnaker//

WARTA SAMBAS RAYA - Sebelum BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dicairkan, pemerintah akan terlebih dulu melakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," jelas Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Gading Marten Kurang Nyaman Lagi Tampil di Televisi

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Info Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Kata Menaker Ida", Kamis 21 Januari 2021, Menaker Ida juga menjawab pertanyaan tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI.

Seperti diketahui, untuk Agustus hingga September 2020, penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang I telah disalurkan kepada 12.293.134 orang.

Sedangkan, untuk November hingga Desember 2020, penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang II disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan, dalam penyaluran gelombang II, Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itulah yang menjadi alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II.

Namun, lanjutnya, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Oleh karena itu, Menaker Ida mengatakan, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Menaker Ida, dikutip FIX INDONESIA dari ANTARA, Selasa, 19 Januari 2021.

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: WHO Percepat Penyaluran Vaksin ke Negara Miskin

Namun, Menaker Ida memastikan, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," pungkasnya.***Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x