Sebelum Termin 3 Cair, Menaker Evaluasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 29 Januari 2021, 07:30 WIB
Informasi Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021
Informasi Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 /Instagram.com/@kemnaker//

WARTA SAMBAS – Pemerintah melalui, Kementerian Ketenagakerjaan telah membahas kelanjutan nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI

Informasi terbaru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dari Menaker Ida Fauziyah selaku pemimpin Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan oleh Kemnaker sepanjang tahun 2020.

Menurutnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara pada gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang

Baca Juga: Kidung Kacer yang Dirapal Mbah Maridjan saat Gunung Merapi Erupsi, Ternyata QS Al-Hasyr ayat 21

Menaker Ida melanjutkan, langkah yang akan diambil selanjutnya yakni melakukan evaluasi kembali setelah melakukan rapat kerja tersebut, dan akan mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida.

Kepastian terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021, Ida menyampaikan bila data penerima yang belum mendapat BLT sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali
"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," katanya melanjutkan.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Informasi Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021", Sabtu 23 Januari 2021, adapun penyebab pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi gaji:

1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan
3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi
5. Rekening tidak sesuai dengan NIK
6. Rekening yang sudah tidak aktif
7. Rekening pasif
8. Rekening yang tidak terdaftar
9. Rekening telah dibekukan oleh bank

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x