Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syaratnya

- 1 Februari 2021, 07:30 WIB
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Di
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Di //Instagram/@info.prakerja./

WARTA SAMBAS – Simak penjelasan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terkait pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12. Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Pemerintah akan kembali meluncurkan program Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021, untuk memulihkan ekonomi nasional, dan daya beli masyarakat Indonesia.

Selain itu, program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 diluncurkan untuk meningkatkan kompetensi bagi para pekerja atau pencari kerja, dan para wirausahawan.

Baca Juga: Gadis 19 Tahun di Pontianak Gantung Diri Karena Terlilit Utang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartati menyampaikan agar program Kartu Prakerja dapat dilanjutkan kembali di tahun 2021.

“Capaian program Kartu Prakerja Tahun 2020 harus dilanjutkan tahun 2021. Kualitas pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Tentunya dengan tetap memperhatikan pemenuhan tata kelola program yang lebih baik,” kata Menko Airlangga.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 yang lolos, nantinya akan mendapatkan dana insentif Rp3.555.000. Insentif yang diberikan terdiri bantuan pelatihan, insentif pasca pelatihan salam 4 bulan, dan insentif survei pelatihan.

Bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang sebelumnya yang belum lolos, dapat mengikuti kembali di pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Akan tetapi, bagi peserta yang lolos di tahun 2020 dan telah mengikuti pelatihan, tidak dapat mengikuti kembali di pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” ungkap Denni Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Di", Minggu 31 Januari 2021, berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Untuk Ibu Hamil, Ini Cara Supaya Anak Lahir dengan Kecerdasan di Atas Rata-rata

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke website di www.prakerja.go.id dan simak tata cara berikut ini:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda
3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Untuk informasi selengkapnya terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, Anda dapat terus mengikuti perkembangannya melalui website www.prakerja.go.id.*** Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia


Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah