Pemerintah akan Kembali Luncurkan Program Kartu Prakerja Gelombang 12

- 2 Februari 2021, 06:30 WIB
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Di
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Di /Instagram/@info.prakerja./

WARTA SAMBAS – Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.

Kartu tersebut dipromosikan oleh Joko Widodo pada masa kampanye Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, bersama dengan KIP Kuliah dan Kartu sembako murah.

Simak penjelasan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terkait pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12. Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Baca Juga: Hanya 4 dari 10 Korban Berani Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja di Korea

Pemerintah akan kembali meluncurkan program Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021, untuk memulihkan ekonomi nasional, dan daya beli masyarakat Indonesia.

Selain itu, program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 diluncurkan untuk meningkatkan kompetensi bagi para pekerja atau pencari kerja, dan para wirausahawan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartati menyampaikan agar program Kartu Prakerja dapat dilanjutkan kembali di tahun 2021.

“Capaian program Kartu Prakerja Tahun 2020 harus dilanjutkan tahun 2021. Kualitas pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Tentunya dengan tetap memperhatikan pemenuhan tata kelola program yang lebih baik,” kata Menko Airlangga.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x