Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syaratnya

- 1 Februari 2021, 07:30 WIB
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Di
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Di //Instagram/@info.prakerja./

WARTA SAMBAS – Simak penjelasan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terkait pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12. Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Pemerintah akan kembali meluncurkan program Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021, untuk memulihkan ekonomi nasional, dan daya beli masyarakat Indonesia.

Selain itu, program Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 diluncurkan untuk meningkatkan kompetensi bagi para pekerja atau pencari kerja, dan para wirausahawan.

Baca Juga: Gadis 19 Tahun di Pontianak Gantung Diri Karena Terlilit Utang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartati menyampaikan agar program Kartu Prakerja dapat dilanjutkan kembali di tahun 2021.

“Capaian program Kartu Prakerja Tahun 2020 harus dilanjutkan tahun 2021. Kualitas pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Tentunya dengan tetap memperhatikan pemenuhan tata kelola program yang lebih baik,” kata Menko Airlangga.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 yang lolos, nantinya akan mendapatkan dana insentif Rp3.555.000. Insentif yang diberikan terdiri bantuan pelatihan, insentif pasca pelatihan salam 4 bulan, dan insentif survei pelatihan.

Bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang sebelumnya yang belum lolos, dapat mengikuti kembali di pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Akan tetapi, bagi peserta yang lolos di tahun 2020 dan telah mengikuti pelatihan, tidak dapat mengikuti kembali di pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x