Dicairkan Lagi di Februari, Siapkan Berkas Ini agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Mengalir ke Rekening 

- 17 Februari 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta. Ini cara mendapatkan SKU dan IUMK sebagai syarat mendaftar BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta. Ini cara mendapatkan SKU dan IUMK sebagai syarat mendaftar BLT UMKM. /ANTARA/Sigid Kurniawan

WARTA SAMBAS - Sebagai syarat mutlak, dokumen ini harus dsertakan saat anda hendak mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4 juta yang kabarnya bakal dicairkan Februari ini. 

Pemerintah terus berupaya agar perekonomian masyarakat Indonesia berada di titik yang aman, meski di tengah Pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemerintah yakni meluncurkan program bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak Pandemi, agar bisa bangkit kembali menjalankan usaha.

Program Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria dari pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Berakhir Kamis 18 Februari 2021 Besok, Segera Cairkan di BRI

Berikut berkas yang harus disipkan pelaku UMKM jika ingin memproleh banpres Rp2,4 juta dari pemerintah;

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: Jokowi dan Ida Bahas Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pantau Berkala di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM juga harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pendaftaran di lembaga pengusul.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta akan Cair, Begini Penjelasan Kemnaker

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

5. Nomor telepon.

Setelah semua persyaratan dan dokumen disiapkan oleh Pelaku UMKM yang akan daftar sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta, selanjutnya pelaku UMKM mengusulkan dan menyerahkan dokumen tersebut ke lembaga pengusul.

Berikut ini daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM 18 Februari 2021, BRI hanya Layani Calon Penerima yang Penuhi Syarat Ini

3. Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyaluran dana BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini, Kemenkop UKM akan menyalurkannya hingga akhir bulan Januari 2021.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah