Segini Total Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Segera Daftar Lengkap Perimanya Disini

- 17 Februari 2021, 23:10 WIB
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi /Screenshoot/Instagram/@wind_business

 

WARTA SAMBAS - Kabar baik bagi anda yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal kembali akan menyalurkan bantuan lagsung tunai (BLT) untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Meski program ini tidak dilanjutkan di 2021, namun pencairan dikabarkan akan tetap dilakukan. Namun diperuntukkan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima di tahun 2020 lantaran terdapat masalah yang sebagian besar adalah soal rekening bermasalah.

Baca Juga: Ini Sederet BLT Program Keluarga Harapan yang Dikucurkan Pemerintah di Tahun 2021! Segera Cek Disini

Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Cek Rekening, BLT BST Rp1,2 Juta Sudah Cair di Februari! Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan

4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dapat disalurkan, para pekerja mesti memperhatikan syarat mutlak yang harus dilengkapi. Syarat-syarat tersebut antara lain;

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek e-form BRI! Begini Kata dari pihak BRI untuk Pencairan

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. 

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mencantumkan NIK

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id Segera, BLT UMKM Cair di Januari Ini! Namamu Masuk Daftar Penerima

Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekrja yang dibuktikan dengan kepemilkan KTP. 

4. Memiliki rekening aktif

Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.

5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kemnaker terus melakukan kordinasi keabsahan data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue), agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Baca Juga: Dicairkan Lagi di Februari, Siapkan Berkas Ini agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Mengalir ke Rekening 

Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap. Di mana besarannya disalurkan setiap bulan Rp600 ribu. Sehingga jika ditotalkan selama 4 bulan menjadi besaran sehingga total Rp2,4 juta.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x