3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut;
Baca Juga: Cek Rekening, BLT BST Rp1,2 Juta Sudah Cair di Februari! Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.