Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM juga harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pendaftaran di lembaga pengusul.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek e-form BRI! Begini Kata dari pihak BRI untuk Pencairan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Nomor telepon.
Setelah semua persyaratan dan dokumen disiapkan oleh Pelaku UMKM yang akan daftar sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta, selanjutnya pelaku UMKM mengusulkan dan menyerahkan dokumen tersebut ke lembaga pengusul.
Berikut ini daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota