Asyik!!! Rp2,4 Juta untuk yang Sudah Ikut Program Kartu Prakerja 2021

- 21 Februari 2021, 21:37 WIB
Asyik!!! Rp2,4 Juta untuk yang Sudah Ikut Program Kartu Prakerja 2021
Asyik!!! Rp2,4 Juta untuk yang Sudah Ikut Program Kartu Prakerja 2021 /

WARTA SAMBAS – Bagi para pekerja yang sudah pupus asanya untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, mending mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja 2021. Karena setelah mengikuti pelatihan, akan mendapatkan Rp2,4 Juta.

Menjadi peserta program Kartu Prakerja 2021 ini merupakan Langkah strategis yang patut diambil para pekerja. Mengingat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi menerapkan pembantuan bantuan berupa subsidi upah, seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tetapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya, tetap dilanjutkan,” kata Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), di laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Gratis Pelatihan Kerja dan Terima Insentif, Buruan Daftar Kartu Prakerja 2021!!!

Program ini memang dinamai Kartu Prakerja 2021, tetapi bukan berarti yang boleh menjadi peserta hanya orang-orang yang belum bekerja atau pencari kerja, mereka yang sudah bekerja, termasuk wirausaha juga berkesempatan untuk ikut.

Selain gratis pendaftaran, para peserta program Kartu Prakerja 2021 ini juga akan mendapatkan insentif yang sangat besar, mencapai Rp3,55 Juta. Sepadanlah dengan gelontoran APBN untuk Kemnaker yang mencapai total sekitar Rp20 Triliun. 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Sudah ‘Dianaktirikan’ Kemnaker?

Berikut rincian untuk insentif Rp3,55 Juta dalam program Prakerja 2021 tersebut:

  • Rp2,4 Juta akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan
  • Rp150 Ribu akan diberikan kepada peserta yang telah mengisi survei pelatihan
  • Rp1 Juta untuk mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja
  • Sementara uang Rp1 Juta tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: BSU Kemenag Rp600 Ribu Cair, Segera Cek Link simpatika.kemenag.go.id

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x