"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses." Jelas Menaker Ida Fauziyah.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambahnya.
Baca Juga: Soal Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Kata Kemenkop pada Calon Penerima
Demikian penjelasan Menaker Ida Fauziyah terkait penyaluran BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021. ***