Penyelarasan itu untuk penyempurnaan Renja Perangkat Daerah, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kemudian menyelaraskan program dan kegiatan antarperangkat daerah untuk optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
"Dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif masing-masing Perangkat Daerah," jelas Usmulyono.***