BST Rp1,2 yang cair mulai bulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19. Kemensos sebagai pelaksana program ini mengacu pada DTKS.
Berdasarkan Undang-undang 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin Pasal 2 disebutkan, data terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan atau pemberdayaan sosial.
Pada BST Rp1,2 kali ini, pemilik Kartu KIS mendapatkan bantuan karena tercatat sebagai penerima bantuan iuran PBI.***