Hukum Memberi Pengemis dengan Niat Zakat dalam Islam, Simak Penjelasannya…

- 20 Maret 2021, 15:36 WIB
Hukum Memberi Pengemis dengan Niat Zakat dalam Islam, Simak Penjelasannya…
Hukum Memberi Pengemis dengan Niat Zakat dalam Islam, Simak Penjelasannya… /PRFM.

WARTA SAMBAS – Membayar zakat merupakah salah satu Rukun Islam. Sehingga setiap muslim wajib menunaikannya bila harta yang dimiliki sudah memenuhi nisab yang telah telah ditentukan. 

Zakat merupakan bukti bahwasanya Islam sangat mendukung kehidupan sosial. Karena satu di antara hikmahnya yaitu membuat harta orang kaya menjadi berputar dan menyebar, sehingga bermanfaat bagi banyak orang.

Zakat berbeda dengan infak dan sedekah. Sebab ketentuan mengenai batas waktu dan jumlah yang harus dibayarkan dalam zakat sudah ada ketentuannya. Sementara infak dan sedekah tidak ada ketentuan khusus tentang jumlah dan waktunya.

Begitu juga dengan orang-orang yang berhak menerima hasil zakat, hal itu juga sudah ada ketentuannya. Sebagaimana Firman Allah Swt dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah:60).

Baca Juga: Subuh Muhammadiyah Mundur 8 Menit, Ini Kata Ketua Muhammadiyah Kalbar

Baca Juga: Undur Waktu Salat Subuh 8 Menit, Pabali Musa: Hanya Mengikat Bagi Anggota Muhammadiyah

Karena para pengemis, pengamen, yayasan cacat, yayasan yatim piatu, dan yang sejenis dengan itu dapat dimasukkan ke kelompok fakir miskin yang berhak menerima zakat, maka yang menjadi pertanyaan sebagian masyarakat muslim, apakah boleh seseorang memberikan pengemis dengan niat membayar zakat?

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x