Maria mengatakan, setelah memiliki SKRK, pemilik bangunan mengajukan permohonan IMB melalui laman www.simbg.pu.go.id. Kemudiaan unduh persyaratannya.
3. Lengkapi Persyaratan IMB
Setelah mengunduh persyaratan tersebut, pemilik bangunan tinggal memenuhi persyaratan memohon IMB tersebut, yakni
- Sertifikat Tanah
- PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terbaru
- KTP
- Surat pernyataan tanah bebas sengketa
- Formulir
4. Unggah Persyaratan ke Sicantik
Semua persyaratan untuk memohon IMB harus diubah dalam bentuk fle scan atau PDF, kemudian diunggah atau upload ke laman www.sicantikui.layanan.go.id. Bila belum memiliki akun Sicantik, disilakan untuk membuka tutorialnya di kanal DPMPTSP KUBU RAYA.
Selanjutnya, pegawai DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya akan melakukan verifikasi berkas yang sudah diunggah di Sicantik tersebut.
Setelah dinyatakan berkas lengkap, dan tidak ada laporan eror atau kendala lain seperti surat yang dipalsukan dan lainnya, maka pegawai DPMPTSP Kubu Raya akan mengeluarkan tanda terima berkas yang akan dikirimkan ke email yang didaftarkan di sistem Sicantik itu.
Setelah tanda terima berkas berhasil, kata Mari, sistem akan berpindah ke SKPD/TIM Teknis. “Jadi pelaku usaha atau masyarakat tidak perlu datang ke kantor lagi untuk mengajukan permohonan,” jelasnya.