Kartu Kuning Gratis, Ida Fauziyah: Petugas yang Meminta Pungutan akan Dikenakan Sanksi Tegas

- 19 Juni 2021, 22:59 WIB
Kartu Kuning Gratis, Ida Fauziyah: Petugas yang Meminta Pungutan akan Dikenakan Sanksi Tegas
Kartu Kuning Gratis, Ida Fauziyah: Petugas yang Meminta Pungutan akan Dikenakan Sanksi Tegas /Instagram @kemnaker/

WARTA SAMBAS – Pengurusan dan pencetakan Kartu Kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila ada petugas yang menarik biaya, laporkan saja ke pihak yang berwajib.

"Petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman resmi Kemnaker, Sabtu 19 Juni 2021.

Bagi masyarakat ingin mengurus Kartu Kuning untuk persiapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau lainnya, bisa dengan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota atau secara online melalui laman kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Namun pencetakannya tetap di dinas.

Ida Fauziyah menjelaskan, pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Buka Posko THR Keagamaan 2021

Hal tersebut juga sesuai kebijakan Otonomi Daerah (Otda), di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," tegas Ida Fauziyah.

Ia mengingatkan hal tersebut, lantaran di beberapa daerah terindikasi masih memungut biaya pembuatan Kartu Kuning. "Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai Pungutan liar," jelas Ida Fauziyah.

Sementara bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, tambah Ida Fauziyah, wajib melapor bahwa dirinya telah diterima bekerja, kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemnaker


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah