3. Pencari kerja, korban Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) atau wirausaha
4. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, DPR, DPRD, BUMN, BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa, atau pejabat BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan lainnya.
6. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi peserta program Kartu Prakerja
Berikut cara melakukan pendaftaran sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 21:
1. Akses di link www.prakerja.go.id melalui browser Ponsel atau komputer
2. Siapkan Nomor KK dan NIK
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik 'Gabung' pada Gelombang 21