Munarman sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris, Polisi: Belum Dilakukan Penahanan

28 April 2021, 21:09 WIB
Munarman sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Teroris, Polisi: Belum Dilakukan Penahanan /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka teroris, karena diduga terlibat aksi terorisme di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditetapkan sebagai tersangka teroris setelah gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik pada 20 April 2021 lalu.

“Barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” ungkap Ramadhan, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.

Tim Penyidik, lanjut Ramadhan, masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme. “Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 28 ayat 1, penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” katanya.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Humas Polri: Ada Beberapa Botol Plastik Berisi Bahan Peledak

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018 itu disebutkan, jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. “Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” jelas Ramadhan.

Selama proses ini Munarman belum ditahan. “Karena memang dari Tim Penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pemulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.

Bersamaan dengan penangkapan Munarman tersebut, Tim Satgaswil Densus 88 juga menggeledah kediamannya dan bekas Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Kabag Penum Devisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat penggeledahan rumah dan bekas Sekretariat FPI tersebut, Densus 88 mengamankan beberapa barang bukti.

Hasil penggeledakan di bekas Sekretariat FPI, Densus 88 mengamankan atribut Ormas terlarang tersebut, beberapa dokumen, serta satu botol berisi serbuk jenis aseton, mengandung nitrat yang sangat tinggi.

"Kemudian, ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aseton yang digunakan sebagai bahan peledak. Bahan ini mirip dengan bahan yang ditemukan di daerah Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," jelas Ramadhan.

Densus 88 masih terus melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. Sementara barang bukti yang sudah ditemukan, akan dicek terlebih dahulu di Puslabfor Polri. “Didalami tentang isi kandungannya,” kata Ramadhan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler