Habib Rizieq Divonis Besok, Ini Peringatan Polisi kepada Simpatisannya...

23 Juni 2021, 16:10 WIB
Habib Rizieq saat jalani persidangan kasus RS Ummi. /Pikiran-Rakyat/

WARTA SAMBAS – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan menjalani sidang vonis perkara penyebaran kabar bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 besok.

“Simpatisan yang datang, bila nantinya melanggar Protokol Kesehatan hingga berkerumun, jelas akan kami bubarkan,” tegas Kombes Pol Erwin Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Timur, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 23 Juni 2021.

Jika simpatisan Habib Rizieq terbukti menimbulkan kerumunan di sekitar PN Jakarta Timur, lanjut Erwin, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan meminta pertanggungjawaban dari koordinatornya.

Peringatan keras disampaikan kepada simpatisan Habib Rizieq yang berencana hadir ke PN Jakarta Timur tersebut, diberikan lantaran saat ini penyebaran Covid-19 di Jakarta sedang tinggi.

Baca Juga: Muhammad Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara Swab Test RS Ummi Bogor

Namun Erwin tidak merinci berapa personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur.

“Kepolisian intinya selalu berkomitmen untuk mengamankan persidangan dari awal sampai selesai sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tegas Erwin.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 3 Mei 2021 siang.

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut menantu Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas 2 tahun penjara.

Habib Rizieq dan Habib Hanif didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (UU 1/1946) Peraturan Hukum Pidana, karena menyampaikan informasi bohong yang menyebabkan keonaran.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, sidang kali ini masuk tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa. Agenda sidang tuntutan untuk perkara Nomor 223, 224 dan 225.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghadirkan Habib Rizieq, Habib Hanif dan dr Andi Tatat.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengaku positif Covid-19 berdasarkan PCR Swab Test pada Jumat 27 November 2020. Hal itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait hasil Swab Test di RS Ummi Bogor.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif Covid-19. Tetapi menurut keterangan Tim Mer-C, kondisi saya pada waktu itu Covid-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Habib Rizieq.

Setelah menerima hasil tes usap antigen yang dilakukan Mer-C yang menyatakan terindikasi positif Covid-19, Habib Rizieq pun bersedia menjalani PCR Swab Test di RS Ummi Bogor.

“PCR itu diambil 27 November, Jumat setelah Salat Jumat dan hasil resminya kita dapatkan Senin karena Sabtu dan Ahad libur," jelas Rizieq Shihab.

Ia mengaku banyak mendengar kabar terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor. "Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat Covid-19 dan lain sebagainya," kata Habib Rizieq.

Olehkarenanya, pihak keluarga membuat video pernyataan tentang kondisi kesehatan yang sebenarnya. Disampaikan Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong, mengatakan kondisi saya baik-baik saja," jelas Rizieq.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler