Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab PCR dan Vaksinasi Ternyata Masih di Bawah Umur

9 Juli 2021, 15:37 WIB
Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab PCR dan Vaksinasi Ternyata Masih di Bawah Umur /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil meringkus 4 pelaku pemalsuan Surat Keterangan Hasil Antigen, Swab PCR dan Vaksinasi. Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda.

“Sementara satu orang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 9 Juli 2021.

Saat jumpa pers tersebut, Yusri tidak bisa menghadirkan para pelaku di hadapan wartawan. “Tidak bisa dihadirkan di sini, karena di bawah umur," jelasnya.

Yusri menjelaskan, para pelaku mulai memalsukan surat-surat keterangan tersebut sejak sekitar 3 bulan lalu. "Sejak Maret 2021 mereka beroperasi," ungkapnya.

Mereka memasarkan surat keterangan palsu tersebut melalui Media Sosial (Medsos) dengan tarif yang sangat murah. "Ada sekitar 97 orang sampai dengan ratusan (yang membelinya-red),” jelas Yusri.

Rata-rata pembeli surat keterangan palsu tersebut, lanjut Yusri, merupakan orang-orang yang akan melakukan perjalanan jauh. “Seperti naik pesawat, karena kan memang butuh Surat PCR dan sekarang Vaksin tahap pertama,” jelasnya.

Baca Juga: Penumpang dengan Surat Swab Test Palsu Lolos ke Pontianak, Ini Sanksi untuk Maskapai Penerbangan…

Para pelaku tidak menyadari kalau korbannya sudah banyak. Tentunya menjadi masalah besar kalau pembelinya itu ternyata positif Covid-19 dan sudah menularkan ke oranglain. “Inilah manusia tidak bertanggungjawab," pungkas Yusri.

Seperti diketahui, pemalsuan surat keterangan hasil Swab Test Palsu ini sudah beberapa kali terungkap. Salah satunya sepreti ditemtukan di Provinsi Kalimantan Barat.

Bermodalkan surat keterangan hasil swab test palsu untuk mengelabui maskapai penerbangan, 2 penumpang positif Covid-19 sukses terbang dari Surabaya ke Kota Pontianak menggunakan pesawat Lion Air.

Namun ulah penumpang positif Covid-19 dari Surabaya Jawa Timur tersebut tidak berhasil mengelabui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat.

“Mereka memang membawa Surat Keterangan PCR dari laboratorium Klinik Kantor Gubernur,” kata Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

Ketika pemindaian barcode dilakukan, lanjut Harisson, memang menunjukkan kalau surat hasil swab test milik 2 penumpang Lion Air itu dari Klinik Kantor Gubernur. “Tetapi setelah kita lihat lagi, ternyata ini dipalsukan,” ungkap Harisson.

Ia menceritakan, awalnya ketika tiba di Bandar Udara Internasional Supadio, kedua penumpang Lion Air itu tidak menunjukkan surat keterangan hasil swab test yang menunjukkan kalau mereka negatif Covid-19. “Mereka takut ketahuan teman-teman Dinas Kesehatan di Supadio,” kata Harisson.

Kemudian sesuai prosedur, petugas melakukan swab test kepada seluruh penumpang yang datang ke Pontianak. Ternyata kedua penumpang tersebut positif Covid-19. “Setelah di-swab, baru mereka menunjukkan suket negatif, dan ternyata palsu,” jelas Harisson.

Selain Lion Air yang kedapatan membawa penumpang positif Covid-19 dengan surat hasil swab test palsu dari Surabaya, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat juga mendapati 7 penumpang Citilink yang positif Covid-19. “Mereka sekarang sudah isolasi di Upelkes,” ungkap Harisson.

Lantaran terbukti membawa penumpang positif Covid-19, Lion Air dan Citilink untuk mendapatkan sanksi dari Satgas Penangan Covid-19. “Lion Air dan Citilink kami berikan sanksi selama 7 hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalimantan Barat. Mereka boleh tetap terbang membawa cargo, tetapi penumpang tidak boleh dibawa,” tegas Harisson.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler