Sindikat Elpiji Oplosan di Bogor Bikin Negara Rugi Rp8 Miliar, Hanya dalam Kurun Kurang dari 4 Bulan

28 Juni 2022, 23:06 WIB
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat Elpiji oplosan di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor. /

WARTA SAMBAS - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat Elpiji oplosan di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ulah sindikat Elpiji oplosan di Bogor tersebut menyebabkan negara rugi hingga Rp8 Miliar hanya dalam kurun kurang dari 4 bulan.

Para pelaku dalam sindikat Elpiji oplosan di Bogor ini menjual hasil praktik ilegalnya ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, awalnya petugas menangkap 3 pelaku, masing-masing berinisial RP, SMS dan LMP.

Baca Juga: Pertamina Tambah 4,6 Persen Stok Elpiji 3 Kg untuk Kalimantan Barat

Ketiga pelaku tersebut kepergok sedang mengisi tabung Elpiji 12 Kilogram (nonsubsidi) dengan Elpiji 3 Kilogram (bersubsidi).

"Dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan 2 pelaku lain," kata Ibrahim, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 28 Juni 2022.

Kedua pelaku lainnya tersebut berperan sebagai pemodal, masing-masing berinisial AS dan HS.

Sehingga total pelaku yang diamankan dalam kasus Elpiji oplosan ini terdiri atas 5 orang.

Baca Juga: Begini Skema Baru Penyaluran Elpiji 3 Kilgram dar Pemerintah agar Tepat Sasaran

Menurut Ibrahim, pelaku AS dan HS tidak memiliki izin usaha. Keduanya membeli Elpiji 3 Kilogram dengan harga Rp18 Ribu dari pangkalan resmi atau warung warga.

Kemudian ketiga pelaku lainnya RP, SMS dan LMP memindahkan isi Elpiji 3 Kilogram itu ke tabung Elpiji 12 Kilogram.

"Setiap tabung Elpiji 12 Kilogram diisi 4 tabung Elpiji 3 Kilogram. Menghabiskan modal Rp72 Ribu per tabung," jelas Ibrahim.

Kemudian para pelaku menjual Elpiji 12 Kilogram tersebut ke masyarakat dengan harga Rp120 Ribu per tabung.

Baca Juga: Komitmen Beri Akses Energi, Kementerian ESDM Tetapkan Formula dan Harga Elpiji 3 Kg

Sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp48 Ribu per tabung dari pemindahan Elpiji subsidi ke nonsubsidi tersebut.

Dalam satu hari para pelaku menghasilkan 80 tabung Elpiji 12 kilogram dari praktik ilegal tersebut.

"Jadi kalau dikalkulasikan, keuntungannya Rp115 juta per bulan. Praktik ilegal ini telah dilakukan para pelaku sejak Maret 2022,” pungkas Ibrahim.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler