Tak Berkutik, Polisi Ringkus SR Pengedar Sabu

- 2 Februari 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. //Iwan Rahmansyah

"Tersangka SR ini memang bekerja serabutan. Bisa dibilang pengangguran, makanya dia mengedarkan sabu untuk bisa bayar kosan dan biaya hidup dia sehari-hari," sambungnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah