"Tersangka SR ini memang bekerja serabutan. Bisa dibilang pengangguran, makanya dia mengedarkan sabu untuk bisa bayar kosan dan biaya hidup dia sehari-hari," sambungnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.***